Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara, Selasa (7/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Heru menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah tidak relevan karena Pulau Seribu kini berstatus Kabupaten bukan lagi bagian dari kota administrasi Jakarta Utara. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan
Pj Gubernur Heru Sampaikan Usulan Pencabutan Perda 11 Tahun 1992
November 7, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
- Pansus Rampungkan Bab IV Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Kaukus Muda Betawi
- Bapemperda Tindaklanjuti Usulan Ranperda pada Propemperda 2026
- Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Legislator Tampil Dalam Fashion Show Busana Khas Pahlawan