Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara, Selasa (7/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Heru menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah tidak relevan karena Pulau Seribu kini berstatus Kabupaten bukan lagi bagian dari kota administrasi Jakarta Utara. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Pj Gubernur Heru Sampaikan Usulan Pencabutan Perda 11 Tahun 1992
November 7, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C