Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta dimungkinkan untuk mempedomani tata tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024. Terutama untuk memilih pimpinan definitif dan memulai kerja kedewanan.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang Totok Tumangkat saat memberikan materi pada kegiatan orientasi anggota DPRD DKI Jakarta di kawasan Ancol, Rabu (4/9).
“Apakah Tatib itu mau diubah atau tidak, itu terserah bapak atau ibu sekalian. Apabila masih ada haknya yang kurang, dapat dimasukan dalam Tatib. Karena di sini dalam ketentuannya dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda,” ujar Totok.
Ia menegaskan, ketentuan tentang Tatib DPRD diatur dalam empat peraturan. Yakni Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Apakah Tatib itu bisa dipakai seterusnya? Bisa. Tidak ada amanah bahwa Tatib yang lama itu harus diubah. Tetapi bisa diperlakukan sebagai pedoman,” kata Totok.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyoroti salah satu tugas pimpinan sementara, yakni menyusun dan membahas Tatib DPRD DKI Jakarta.
“Nah, karena itu merupakan perintah UU, bisa kah kami kalau tadi dikatakan sudah ada Tatib Nomor 1 Tahun 2020 kita pakai itu misalnya. Dengan harapan agar pimpinan definitif DPRD bisa segera terpilih dan terisi kemudian program kerja DPRD bisa berjalan cepat,” tutur Achmad Yani.
Bila harus disusun dan dibahas ulang, kata dia, waktu yang diperlukan cukup lama sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada banyak hal yang terkait tugas dan tanggung jawab DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
“Sebab kalau susun lagi Tatib baru, ini kan prosesnya panjang. Melalui konsultasi ke Kemendagri, dikoreksi dan sebagainya sehingga memerlukan waktu. Kita kan ingin ini cepat bekerja untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” pungkas Achmad Yani. (DDJP/bad/gie)