Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pertama di tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, seluruh pimpinan dan anggota akan dibekali materi mengenai pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Materi tersebut dianggap penting untuk menjamin terlaksananya tata kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yang baik dan demokratis. Terlebih pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui mengenai perubahan masa waktu kampanye, khususnya bagi petahana agar dapat menyesuaikan dengan kerjanya sebagai legislator di DKI Jakarta.
“Ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai penyelenggaraan dan tata kelola Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/6).
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Ia mengaku dari Bimtek ini mendapat banyak pengetahuan terkait perubahan-perubahan peraturan yang tertuang di Perppu Nomor 1 tahun 2022 pengganti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini menjadi penting buat kita bersama para anggota dewan untuk bisa memahami aturan main baru, karena ini terkait kegiatan politik di tahun 2024. Makanya Bimtek ini sangat penting, karena banyak perubahan hal-hal baru untuk pencerahan kita bersama,” ungkapnya.
Sebagai Pemateri, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro menjelaskan, terbitnya Perppu ini dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelanggaraan Pemilu dan mengatur jadwal dimulainya kampanye.
Ia pun menuturkan ada beberapa peraturan berubah dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Perppu, diantaranya yakni syarat usia calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPU). Dimana peraturan lama menyebut bahwa minimal pendaftar calon anggota Panwaslu dan pengawas adalah 25 tahun, kini diubah menjadi minimal 21 tahun.
“Karena dibanyak daerah pada usia 25 tahun kebanyakan sudah punya perkerjaan yang menetap, sedangkan jadi penyelenggara Pemilu pengawas ada aturan bekerja penuh waktu. Jadi Perppu ini mengubah dari 25 tahun jadi 21 tahun,” kata Paulus.
Selanjutnya, terkait pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu. Dimana peraturan lama mewajibkan dilakukannya pengundian kepada seluruh peserta Partai Politik, kini diubah bisa memakai nomor urut yang sama ketika Pemilu 2019 dengan catatan Partai Politik tersebut telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional.
“Khusus partai politik yang sudah memenuhi ambang batas tingkat nasional atau sudah memiliki kursi di Senayan (DPR) tidak wajib mengikuti undian. Jadi mereka bebas, maka Parpol bisa memakai nomor urut lama. Nah Parpol peserta pemilu 2019 yang belum memenuhi ambang batas perolehan suara nasional dan Parpol baru itu tetap wajib mengikuti undian,” tuturnya.
Terakhir, mengenai masa waktu kampanye. Dimana peraturan lama memberikan waktu masa kampanye selama 160 hari yang bisa dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap sampai mulainya masa tenang. Kini diubah menjadi 75 hari masa kampanye yang bisa dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD.
“Sebelum munculnya Perppu sudah ada hasil RDP antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, Komisi II DPR yang salah satu poinnya adalah merubah durasi kampanye yang dulu 160 hari dipersingkat jadi 75 hari. Maka diatur bahwa kampanye dimulai adalah 25 hari sejak penetapan data calon tetap untuk DPR DPD DPRD sampai dimulainya masa tenang yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tandas Paulus. (DDJP/gie)