Pilwagub DKI Dilaksanakan Sesuai Ketentuan dan Protokol Pencegahan Corona

March 26, 2020 4:19 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan ulang pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menjadi Senin 6 April 2020 mendatang.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pelaksanaan Pilwagub dalam forum rapat paripurna itu akan digelar sesuai dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada dan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, keputusan pelaksanaan paripurna di 6 April mendatang menyesuaikan dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona virus Disease (COVID-19) yang masih berlaku hingga 5 April.

“Jadi hari ini rapat badan musyawarah menetapkan untuk paripurna pemilihan Wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal 6 (April), setelah masa edar Gubernur selesai. Edaran dari pak Gubernur kan sudah sampai tanggal 5 April, jadi setelah itu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/3).

Selain itu, ia memastikan paripurna tersebut juga akan digelar dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen hingga instruksi penting yang dikeluarkan oleh lembaga dan institusi pemerintah pusat, seperti maklumat Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) hingga sejumlah edaran yang disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo. Sehingga, pihaknya harus bersikap proaktif agar pelaksanaan Pilwagub DKI tidak bertolak belakang dengan keputusan pemerintah pusat.

“Sudah ada memang edaran gubernur, kemudian ada maklumat Kapolri, ada edaran dari pemerintah pusat. Saya kira itu yang harus kita hargai,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan, pihaknya akan terus mematangkan sejumlah mekanisme supaya pelaksanaan pemilihan Wagub DKI dapat dilaksanakan sebagaimana mustinya. Salah satunya, seperti pembatasan durasi pelaksanaan paripurna pemilihan Wagub DKI yang direkomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) maksimal 2 jam.

“Kami berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan beberapa ada rekomendasi yang harus kami jalankan yaitu tambahan dari protokol peningkatan kewaspadaan pencegahan Covid-19 (Corona) itu sudah keluar, yaitu lama maksimal pelaksanaan rapat paripurna itu 2 jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian (pemilihan) tersebut yang awalnya berjam-jam, sekarang maksimal 2 jam,” katanya.

Mengingat ada pembatasan durasi pelaksanaan paripurna pemilihan Wagub DKI, lanjut Farazandi, pihaknya akan segera kembali berdiskusi di tingkat internal untuk untuk mematangkan sejumlah metode pemilihan wagub sesuai dengan ketentuan tata tertib (tatib). Semisal penyampaian visi misi masing-masing Calon Wakil Gubernur hingga sesi tanya jawab dengan bantuan teknologi.

“Jadi kemungkinan akan ada yang pecah mekanismenya, terutama visi misi dan tanya jawab yang mungkin akan kita laksanakan dengan bantuan teknologi. Jadi saat paripurna fokusnya kepada pemilihan pemungutan suara dan penghitungan, kami mengacu kepada tatib kami laksanakan semua dan memang saat ini butuh penyesuaian, inisiatif dan inovasi dari panlih,” terangnya.

Dengan demikian, Farazandi memastikan pihaknya akan berupaya mendorong perpanjangan pelaksanaan Medical Check Up (MCU) bagi jajaran DPRD DKI serta mengintensifkan pemeriksaan secara berkala hingga paripurna berlangsung 6 April mendatang.

“Menuju tanggal 6, kami akan coba usulkan tadi itu kita dorong sekali lagi biar teman-teman dewan ini agar MCU yang sudah dilaksanakan itu diperpanjang saja, kalau ada yang merasa kurang sehat atau apa silahkan cek. Jadi tidak ada lagi kalau mau datang (paripurna) itu khawatir, karena kita (panlih) akan bantu fasilitasi para anggota dewan yang memiliki hak suara,” tandas Farazandi. (DDJP/alw/oki)