Pilah Sampah Mandiri, Warga Dibebaskan Retribusi

December 2, 2024 4:20 pm

Legislator di DPRD DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memilah sampah rumahtangga secara mandiri.

Hal itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan retribusi sampah bagi warga yang aktif memilah sampah.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus mendidik masyarakat dalam mengelola sampah rumahtangga secara baik dan benar.

Sebab sejauh ini, pemilahan sampah secara mandiri masih belum terealisasi secara menyeluruh.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lazarus. (dok.DDJP)

“Kalau dilihat dari tujuan dan sistemnya ini memang untuk masyarakat agar mereka tertib dalam pengelolaan sampah,” ujar Lazarus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/12).

Selain itu, Lazarus meminta agar masyarakat cakap dalam memilah sampah organik dan nonorganik.

Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dengan kebijakan retribusi sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025.

“Jadi masyarakat harus mau memilah sampahnya, nanti dia dapat insentif akan menguntungkan,” pungkas dia.

Rencananya, retribusi sampah akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut berlaku pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif yang adil, berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.

Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikenakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.

Kemudian kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan. (apn/df)