Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/3). Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, revisi Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini mengenai penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, pengusulan jenis retribusi baru yang akan ada di sejumlah SKPD. Sementara DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mendalami kajian yang disampaikan Gubernur untuk kemudian disampaikan dalam paripurna penyampaikan pandangan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026
Pidato Gubernur Soal Usulan Revisi Perda Retribusi di Paripurna DPRD DKI
March 4, 2020 8:00 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta
- DPRD-IKD Terima Audiensi Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakata Khoirudin Serahkan Bantuan BPJS kepada Ahli Waris RT-RW
- Komisi D Cek Kondisi JPO Mas Mansyur
- Penetapan Jadwal Rapat Paripurna hingga Pembahasan PRA-RKPD 2026