Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/3). Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, revisi Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini mengenai penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, pengusulan jenis retribusi baru yang akan ada di sejumlah SKPD. Sementara DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mendalami kajian yang disampaikan Gubernur untuk kemudian disampaikan dalam paripurna penyampaikan pandangan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD
Pidato Gubernur Soal Usulan Revisi Perda Retribusi di Paripurna DPRD DKI
March 4, 2020 8:00 pmUpdate Berita Terakhir
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
- Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Kembali Didalami Lima Komisi Bersama SKPD-BUMD