Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/3). Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, revisi Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini mengenai penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, pengusulan jenis retribusi baru yang akan ada di sejumlah SKPD. Sementara DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mendalami kajian yang disampaikan Gubernur untuk kemudian disampaikan dalam paripurna penyampaikan pandangan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Pidato Gubernur Soal Usulan Revisi Perda Retribusi di Paripurna DPRD DKI
March 4, 2020 8:00 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus