Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/3). Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, revisi Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini mengenai penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, pengusulan jenis retribusi baru yang akan ada di sejumlah SKPD. Sementara DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mendalami kajian yang disampaikan Gubernur untuk kemudian disampaikan dalam paripurna penyampaikan pandangan dari sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua
Pidato Gubernur Soal Usulan Revisi Perda Retribusi di Paripurna DPRD DKI
March 4, 2020 8:00 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua