Pesan Bapemperda, PT JIEP Bangun Kawasan Industri Ramah Lingkungan

November 22, 2024 4:37 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta berpesan agar PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) agar membangun kawasan industri yang ramah lingkungan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, salah satu penyumbang polusi berasal dari industri.

Untuk itu, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian PT JIEP (Perseroda) mewajibkan pembangunan kawasan industri berbasis ramah lingkungan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Menurut Abdul Aziz, kawasan industri ramah lingkungan penting dimasukan dalam Raperda. Ke depan, DKI Jakarta harus terbebas dari polusi.

Karena itu, usulan pasal-pasal di dalam Raperda harus disebutkan industri ramah lingkungan. Bapemperda sangat konsen terhadap persoalan tersebut.

“Unsur polusi ini harus tidak ada di kawasan industri tersebut. Karena itu kami tambahkan bahwa harusnya industri ini yang ramah lingkungan,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/11).

Dalam Raperda tentang Pendirian PT. JIEP (Perseroan), BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 diusulkan bahwa ‘Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan’.

Namun diputuskan untuk diubah menjadi ‘Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri ramah lingkungan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perseroan’.

Selain itu, Abdul Aziz mengimbau agar kawasan ramah lingkungan dapat dijadikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tentu hal itu bertujuan agar lingkungan kota Jakarta bebas dari polusi.

“Saya kira ini sudah komitmen kita karena sudah tertuang juga di rencana tata kota bahwa RTH ini harus menjadi prioritas. Bahkan bukan hanya 30 persen kita menginginkan lebih dari itu,” tambah Aziz.

Dia berharap, regulasi tersebut daasar aturan pembangunan kawasan industri ramah lingkungan. Sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan semakin bersih udara di DKI dan bebas polusi, sehingga warga bisa hidup lebih sehat dan lebih sehahtera,” jelas Aziz.

Sementara Direktur Utama PT JIEP Satrio Wijaksono menyatakan, telah menyediakan lahan seluas 25 hektar yang nantinya akan direvitalisasi sebagai kawasan hijau.

Kawasan itu dapat menbantu mengurangi polusi dari kawasan Industri.

“Alhamdulillah memang di kami juag aada sekitar 25 hektar kawasan hijau yang nantinya akan kita revitalisasi dan nanti bisa dinikmati warga jakarta. Dan menjadi bagian dari kawasan hijau yang membantu mengurangi polusi dari kawasani ndustri itu sendiri,” jelas Satrio.

Dengan begitu Satrio berharap pembahasan pasal pasal tersebut dapat segera diselesaikan secara optimal yang keberpihakan kepada masyarakat DKI Jakarta sebagai kawasan industri ramah lingkungan.

Bahkan menjadi salah satu kontribusi terhadap tujuan kota Jakarta berskala global.

“Harapannya dari pembahasan pasal pasal ini bisa segera dirampungkan, sehingga tugas tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi bisa dilakukan PT JIEP dan kami jadi salah satu kontribusi terhadap tujuan Jakarta menjadi kota global,” pungkas dia. (apn/df)