Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai perlu penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam menanggapi kondisi Pandemi Covid-19.
Penyesuaian perlu dilakukan mengingat Bapemperda sejauh ini telah menerima sebanyak 68 usulan pembahasan rancangan peraturan daerah untuk masuk ke dalam Propemperda tahun 2021. Dengan demikian dalam waktu dekat Bapemperda akan mengkonsultasikan hasil perumusan Propemperda tahun 2021 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan rekomendasi konkret.
“Kita akan mengajukan alasan kondisi darurat atas pandemi Covid-19 ini sebagai pertimbangan, walaupun yang memutuskan pada akhirnya adalah Kemendagri,” ujar Dedi Supriadi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/11).
Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam usulan-usulan Raperda hasil Propemperda 2020 yang mungkin akan kembali masuk pembahasan Propemperda 2021.
Sebab, ada ketentuan tertentu yang dapat dilakukan rasionalisasi usulan Raperda jika terdapat keterbatasan waktu pembahasan bersama eksekutif dan kondisi gawat darurat berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah yang baru saja diumumkan Kemendagri terhadap pembahasan Propemperda di seluruh wilayah Pemerintah Daerah.
“Propemperda yang bisa diajukan di tahun berikutnya (2021) adalah 25 persen tambahan dari hasil perda yang dihasilkan pada tahun berjalan. Ini tentu menjadi catatan buat kami, namun juga kami tentunya akan menjelaskan kepada mereka (Kemendagri) karena kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi akan permasalahan-permasalahan Ibukota yang sangat kompleks,” terangnya.
Karena itu, Bapemperda akan mempercepat target pembahasan usulan Raperda dalam Propemperda 2020 sebelum berakhirnya masa pembahasan pada Desember mendatang.
“Kita masih ada waktu satu bulan, kita berencana menyelesaikan bisa maksimal 11 (Raperda). Artinya 25 persen itu sampai 14 perda, kisaran di angka 15-19 untuk tahun 2021, karena banyak Raperda -Raperda yang penting untuk ada selain peninggalan yang belum sempat terbahas,” ungkap Dedi.
Sedangkan, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Probowo mengusulkan agar Pemprov DKI melalui Biro Hukum setidaknya juga menambahkan daftar inventarisasi masalah apabila usulan Raperda tersebut tidak bisa terakomodir dalam Propemperda 2021.
“Misalnya jika tahun depan Perda ini tidak ditetapkan, maka ada kerugian yang ditimbulkan misalnya tidak dapat menjalankan peraturan yang lebih tinggi karena harus mengalami penyesuaian. Supaya kita ada bayangan, jadi jangan terlalu umum, supaya kita lebih mudah mempelajarinya,” kata Anthony.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan akan terus berkoordinasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginventarisasi usulan Raperda yang belum sempat terbahas. Termasuk, penyesuaian sejumlah Perda yang kini tinggal menunggu proses finalisasi dan pengesahan bersama DPRD sesuai kondisi yang dibutuhkan masyarakat.
“Jadi kita akan lihat lagi urgensinya, kalau misalnya tidak ada perda itu, apa-apa yang kita akan lakukan kepada masyarakat tidak bisa, kita akan usulkan perda itu. Ketika sudah ada regulasi di pemerintahan pusat, dan kita sudah melaksanakan dan kendala regulasi tidak ada, mungkin tidak akan kita prioritaskan dulu, jadi sambil berjalan saja,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)