Perubahan Status PAL Jaya Harus Berdampak Keseriusan Kelola Limbah Ibukota

October 5, 2021 3:47 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) lebih serius mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Ibukota.

Karena itu pada usulan perubahan status hukum dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Bapemperda menekankan agar PAL Jaya mengkaji dan menyempurnakan perubahan sejumlah Pasal pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kita ingin limbah apapun harus mendapat penanganan dari pemerintah, kita punya badan yang khusus mengelola (limbah B3) yaitu PD PAL Jaya. Tidak boleh ada limbah yang tidak jelas siapa, tupoksi siapa, limbah B3, limbah apapun itu harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10).

Dalam penjelasan Pasal perubahaan status badan hukum menjadi Perumda, PD PAL Jaya mengusulkan salah satu perubahan dalam Pasal 5 tentang kegiatan usaha. Dimana, Pasal 5 ditambahkan satu ayat khusus dalam poin (i) bahwa nantinya PAL Jaya melakukan ruang lingkup usaha seperti pengelolaan limbah B3.

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD DKI melalui Raperda menjadi Perumda ini agar PD PAL Jaya agar juga terus mengoptimalkan penugasan pengelolaan limbah B3 dengan tepat guna.

“Soal limbah kan sesuatu yang perlu ditangani secara lebih profesional, PD PAL sesuai dengan namanya lebih fokus kepada pengelolaan air limbah, itu antara lain yang kita pertegas di dalam perubahan perda ini,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Direktur Utama PD PAL Jaya Aris Supriyanto memastikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pelayanan limbah kepada masyarakat. Selain itu, pengolahan limbah B3 juga akan menjadi bagian dari pengembangan usaha PD PAL Jaya.

“Jadi kita perlu tambahan mengenai tambahan B3 memang belum dimasukan tugas fungsinya. Karena kita sudah mulai kegiatan itu,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya terus memastikan pengelolaan limbah B3 dalam penugasan PAL Jaya akan terus dilakukan dengan dengan hati-hati dan profesional.

“Limbah pengolahan B3 ini memang spesifik, dan itu butuh persyaratan khusus juga,“ tandas Aris. (DDJP/alw/oki)