Perubahan APBD DKI Tahun 2020 Disahkan Rp63,23 Triliun

November 16, 2020 7:05 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai yang disepakati sebesar Rp63,23 triliun.

Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2020, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/11).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun menjadi Rp57,06 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun menjadi Rp58,78 triliun dalam Perubahan APBD 2020.

Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp5,76 triliun menjadi Rp6,16 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2019 sebesar Rp1,2 triliun, Pencairan Dana Cadangan Daerah Rp1,4 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp3,56 triliun.

Terakhir, yakni Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2020 direncanakan sebesar Rp8,34 triliun menjadi Rp4,45 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp7,81 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Sementara Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun tetap diangka yang sama, namun Pemberian Pinjaman Daerah yang direncanakan sebesar Rp500 miliar, setelah perubahanenjadi tidak dianggarkan.

“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp63,23 triliun,” terang Abdul Aziz.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Anies berjanji, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2020 akan dioptimalkan untuk peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.

“Kami jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan tekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga selesai persetujuan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)