Perubahan APBD DKI 2025 Sah Jadi Perda

August 4, 2025 4:09 pm

DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan Perda tentang tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 tersebut disetujui DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/8).

“Sudah kami selesaikan. Ini istimewa karena kami selesaikan RAPBD Perubahan di bulan Juli dan awal Agustus sudah kami rampungkan paripurnanya,” ujar Khoirudin.

Khoirudin menjelaskan, Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Harapannya, gubernur memperhatikan seluruh saran dan masukan dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga, APBD dapat langsung berdampak pada masyarakat.

Terutama untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan DKI Jakarta. “Mudah-mudahan masyarakat mendapat manfaat terbaik dari waktu yang cukup baik ini,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap, semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dapat terus diperkuat dan dioptimalkan.

Dengan demikian, menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.

Pramono juga berharap, perekonomian Jakarta di tahun 2025 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana.

“Berbagai saran, komentar dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif,” pungkas dia. (yla/df)