Perubahan APBD 2019 Disepakati Rp86,89 Triliun

August 14, 2019 3:33 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyepakati besaran Perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun.

Kesepakatan itu ditandai langsung penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar), Perubahan APBD tahun 2019 mengalami penurunan pagu sekitar Rp2,4 triliun dari total penetapan APBD tahun 2019 sebesar Rp89,08 triliun. Kondisi tersebut dilakukan lantaran terjadinya pemangkasan anggaran di bidang pembangunan.

“Ya pemangkasan ada di (dinas) perumahan,” ujar Pras sapaan karibnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Perubahan APBD ini juga merupakan tindaklanjut surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diterima DPRD dengan Nomor 661/-1713.6 pada 31 Juli 2019 lalu. Setelah itu, DPRD langsung melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Maka Pemerintah Daerah harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS,” kata Pras.

Ia melanjutkan, penandatanganan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa KUPA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dengan pemangkasan anggaran yang telah disetujui bersama, akan membuat Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun ini berkurang signifikan.

“SiLPA kita makin tahun makin berkurang. Makin SiLPA berkurang, maka ruang dalam penambahan makin berkurang, karena SiLPA tadinya diasumsikan Rp12 triliun. Ketika selesai audit menjadi Rp9,5 triliun. Maka kita melakukan penyesuaian menjadi dikurangi Rp2,4 triliun. Itu karena SiLPA kita berkurang. Kedepan, juga nanti kita akan lihat lagi,” tandas Anies. (DDJP/gie/oki)