Perubahan APBD 2017 Rp 71,897 Triliun

October 4, 2017 10:58 am

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/10/2017).

Badan Anggaran dalam laporan hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, yang dibacakan oleh Anggota Banggar, Hj. Yusriah Dzinnun mengatakan, total perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2017 sebesar Rp 71,897 triliun. Rinciannya antara lain: Pendapatan Daerah penetapan Rp 62,466 triliun, setelah perubahan Rp. 62,591 triliun; Belanja Daerah penetapan Rp 63,612 triliun, setelah perubahan Rp 61,895 triliun; dan Pembiayaan daerah penetapan Rp 1,146 triliun, setelah perubahan Rp 695,821 miliar. Saat penetapan, APBD 2017 adalah Rp 70,191 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya mengatakan, Dewan mengapresiasi kinerja Eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan sebagaimana mestinya. Demikian pula kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah berhasil membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta.

Sedangkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat menyampaikan pendapat akhir mengatakan, dengan disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 program pembangunan dapat dilaksanakan dan selesai pada waktunya, tertib administrasi dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga Kota Jakarta. (red)