Perubahan APBD 2016 Ditetapkan Sebesar 62,9 Triliun

October 12, 2016 7:29 pm

Badan Anggaran merekomendasikan kepada seluruh SKPD, agar tetap menjaga komunikasi dan dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan sehingga kegiatan dapat terserap dengan maksimal demi kepentingan warga Jakarta.

Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan kepada Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat, Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, serta Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, Rabu (12/10/2016).

Dalam laporannya yang disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran Tubagus Arif menyatakan, Badan Anggaran bersama TAPD Provinsi DKI Jakarta dalam membahas dan merumuskan perubahan APBD tahun anggaran 2016, dilakukan dengan mengakomodir hasil pembahasan dan pendalaman Komisi-Komisi bersama SKPD, mulai dari pembahasan KUPA dan PPAS sampai dengan pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016. Hasil pembahasan Badan Anggaran juga telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Sedangkan mengenai dasar hukum dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2016 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pada perubahan pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Selanjutnya, beberapa poin hasil pembahasan dan perumusan Badan Anggaran bersama TAPD Provinsi DKI Jakarta antara lain, total perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 62,9 triliun, bertambah sekitar kurang lebih Rp. 200 miliar dari KUPA – PPAS yang diajukan oleh Eksekutif. Apabila dibandingkan dengan penetapan APBD 2016 yang sebesar Rp. 67,1 triliun, terdapat penurunan kurang lebih Rp. 4,2 triliun, yang disebabkan oleh penundaan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.

Dari sektor pajak ada peningkatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 300 miliar, yang berasal dari PKB sebesar Rp. 150 milyar, BBNKB Rp. 100 milyar dan PBBKB Rp. 50 milyar. Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah adalah target deviden BUMD, yang pada KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2016 dianggarkan sebesar Rp. 407 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 324 miliar atau terkoreksi sebesar Rp. 83 miliar.

Untuk sektor pembiayaan berkaitan dengan PMP atau PMD untuk beberapa BUMD, terdapat beberapa perubahan dari yang diajukan TAPD. PT. Jakarta Propertindo diajukan Rp. 1,2 triliun, hasil pembahasan ditetapkan menjadi Rp. 1 triliun, terkoreksi Rp. 225 miliar. PD. PAL Jaya diajukan Rp. 70 miliar, hasil pembahasan Komisi dan Banggar ditambah menjadi Rp. 140 miliar. PT. Transportasi Jakarta, diajukan Rp. 350 miliar, hasil pembahasan terkoreksi ada efisiensi sebesar Rp. 20 miliar, menjadi Rp. 330 miliar. Untuk enam BUMD yang lainnya yaitu PT. MRT Jakarta, PT. Bank DKI, PD. Dharma Jaya, PT. Penjamin Kredit Daerah, PT. Food Station Tjipinang Jaya dan PD. Pasar Jaya disetujui sesuai usulan TAPD, sehingga dari sisi PMP terdapat koreksi sebesar Rp. 70 milyar.

Sementara itu, untuk Belanja Tidak Langsung atau Belanja Pegawai terdapat beberapa koreksi. Diantaranya adalah Belanja Bantuan Sosial atau KJP ada penambahan Rp. 163 miliar, Belanja Hibah untuk Akademi Jakarta Rp. 900 juta dan Belanja Hibah untuk Yayasan Budaya Jakarta sebesar Rp. 6,8 miliar.

Sedangkan untuk Belanja Langsung terdapat beberapa perubahan, antara lain Kesbang Pol ada penambahan Rp. 3,6 milyar untuk kegiatan peran parpol dalam pembangunan SDM dan monitoring tahapan PILGUB, Satpol PP terdapat penambahan Rp. 5,7 milyar untuk menghidupkan kembali Diklat Pol PP agar mereka lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya. Dinas Kebersihan ada tambahan Rp. 25 milyar untuk sarana pengangkutan sampah di lingkungan, tambahan UPAST Bantar Gebang untuk pengadaan alat berat sebesar Rp. 154 milyar dan Dinas Bina Marga ada pengurangan untuk pembangunan tiga flyover dan penambahan peningkatan jalan-jalan strategis sebesar Rp. 28,5 milyar. Dinas Pertamanan dan Pemakaman ada pengurangan sebesar Rp. 12 milyar, tetapi ada penambahan untuk pengadaan tanah RTH sebesar Rp. 150 miliar dan tanah makam sebesar Rp. 190 milyar. Totalnya sebesar Rp. 130 milyar.

Sementara itu untuk Pendapatan Daerah, saat penetapan Rp. 59,004 triliun, setelah perubahan Rp. 57,161 triliun. Belanja Daerah penetapan Rp. 59,945 triliun, setelah perubahan Rp. 57,365 triliun. Pembiayaan Daerah penetapan Rp. 940,738 milyar, setelah perubahan Rp. 203,791 milyar. Penerimaan pembiayaan penetapan Rp. 8,163 triliun, setelah perubahan Rp. 5,748 triliun. Sedangkan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2015, penetapan sebesar Rp. 7,933 triliun, setelah perubahan Rp. 4,933 triliun.

Untuk pinjaman Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), saat penetapan Rp. 229,931 milyar, setelah perubahan Rp. 379,902 milyar. Untuk Pengeluaran Pembiayaan, penetapan Rp. 7,222 triliun, setelah perubahan Rp. 5,544 triliun. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, penetapan Rp. 7,222 triliun, setelah perubahan Rp. 5,544 triliun.

Badan Anggaran juga menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi terkait dengan Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016 sebagai berikut:

  1. Badan Anggaran mengharapkan agar Eksekutif dapat lebih meningkatkan PAD pada tahun anggaran 2017.
  2. Terkait dengan usulan pengalokasian anggaran Dana Hibah kepada Kodam Jaya dalam rangka Pengamanan PILKADA sebesar Rp. 21,963 milyar, sebagaimana diusulkan melalui surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4541/-1.713.6 tanggal 7 Oktober 2016 yang menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga, Badan Anggaran merekomendasikan agar dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Badan Anggaran merekomendasikan kepada seluruh SKPD, agar tetap menjaga komunikasi dan dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan sehingga kegiatan dapat terserap dengan maksimal demi kepentingan warga Jakarta.
  4. Terhadap pembangunan 45 gedung sekolah yang gagal dilaksanakan di tahun anggaran 2016, Badan Anggaran merekomendasikan agar menjadi prioritas pada tahun anggaran 2017 dan mengharapkan agar tidak ada alasan apapun untuk tidak merealisasikannya.
  5. Badan Anggaran merekomendasikan agar segera merealisasikan pembentukan SMA/SMK Boarding School untuk siswa siswi DKI Jakarta potensial yang secara ekonomi tidak mampu.
  6. Anggaran Posbindu Lansia untuk tingkat RW di lima Wilayah DKI Jakarta agar segera direalisasikan di tahun anggaran 2017.
  7. Dana PPMK agar direalisasikan di tahun anggaran 2017.
  8. Diharapkan honorarium guru dan tenaga kependidikan non PNS pada sekolah negeri dan sekolah swasta direalisasikan pada tahun anggaran 2017.
  9. Badan Anggaran merekomendasikan agar Ekseklutif dan BUMD konsisten untuk melaksanakan program yang telah disepakati serta dibuat berita acara sesuai hasil pembahasan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama serta undangan lainnya. (red)