Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (8/7). Rapat tersebut digelar untuk mempertegas kembali Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui sejauh ini ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang kerap mengabaikan aturan tersebut dengan menggelar rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra tanpa sepengetahuannya. Sementara, dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat (undangan) keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus IKASI 2025-2029
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Berbelasungkawa ke Persemayaman Mendiang Brando Susanto
Pertegas Aturan Tata Tertib, DPRD Gelar Rapimgab
July 8, 2020 7:26 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelantikan Pengurus IKASI 2025-2029
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Berbelasungkawa ke Persemayaman Mendiang Brando Susanto