Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (8/7). Rapat tersebut digelar untuk mempertegas kembali Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui sejauh ini ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang kerap mengabaikan aturan tersebut dengan menggelar rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra tanpa sepengetahuannya. Sementara, dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat (undangan) keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025
Pertegas Aturan Tata Tertib, DPRD Gelar Rapimgab
July 8, 2020 7:26 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino Hadiri Panggung Anak Kreasi Seluruh Indonesia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi
- DPRD DKI Jakarta Bahas Tuntas KUA-PPAS APBD 2025