Pertegas Aturan Tata Tertib, DPRD Gelar Rapimgab

July 8, 2020 7:26 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (8/7). Rapat tersebut digelar untuk mempertegas kembali Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui sejauh ini ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang kerap mengabaikan aturan tersebut dengan menggelar rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra tanpa sepengetahuannya. Sementara, dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat (undangan) keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (DDJP/pun)