Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Rabu (8/7). Rapat tersebut digelar untuk mempertegas kembali Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengakui sejauh ini ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang kerap mengabaikan aturan tersebut dengan menggelar rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra tanpa sepengetahuannya. Sementara, dalam Pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta tertera dengan jelas bahwa surat (undangan) keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob
Pertegas Aturan Tata Tertib, DPRD Gelar Rapimgab
July 8, 2020 7:26 pmUpdate Berita Terakhir
- Meriahkan Rangkaian HUT ke-498 Kota Jakarta, DPRD DKI Ikuti Fun Walk
- Pansus Jaringan Utilitas Cek SJUT di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunikasi LMK DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Terima Delegasi Duta Besar Kerajaan Belanda
- Peninjauan Progres Pembangunan Tanggul Mitigasi Rob