Pertambahan Penduduk Pascalebaran Perlu Pengawasan

May 31, 2019 4:07 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) terus memperketat pengawasan terhadap peningkatan jumlah penduduk pendatang dari luar DKI Jakarta pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jimmy Alexander Turangan mengatakan peningkatan angka pendatang baru setelah lebaran adalah hal yang lumrah terjadi mengingat DKI Jakarta adalah kota yang sarat akan perputaran bisnis dan jasa. Hanya saja, ia tetap mengingatkan agar seluruh unit petugas Dukcapil DKI dapat melakukan pendataan secara baik dan transparan kepada masyarakat, termasuk dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Jadi masyarakat pendatang yang datang ke DKI Jakarta ini adalah orang-orang yang tunduk pada peraturan yang berlaku, harus punya dokumen lengkap, punya track record yang baik serta sanggup untuk hidup dan bekerja di Kota Metropolitan ini,” katanya, Jumat (31/5).

Agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal, Komisi A mengusulkan Disdukcapil sebagai leading sector pelayananan administrasi penduduk bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk pendataan warga dengan kompetensi keahlian yang dibutuhkan dalam ketersediaan pekerjaan di DKI Jakarta.

“Memang tujuan utama hadirnya masyarakat (pendatang) ini untuk mengadu nasib dan mencari rezeki, akan tetapi warganya ini yang seperti apa, kompetensinya seperti apa sesuai dengan visi misi, itu harus terfikirkan. Jangan sampai tujuan mereka ke Jakarta ini malah tidak bekerja, tidak produktif yang akhirnya jadi pengangguran disini,” terang Jimmy.

Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejauh ini tak pernah melarang warga luar DKI untuk datang ke Jakarta lantaran Ibu Kota selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Nasional. Hal ini dibuktikan dari kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk peniadaan Operasi Yustisia dan digantikan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang akan digelar setelah pelaksanaan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019.

Maka dari itu, Pemprov DKI telah mengingatkan para warga yang kembali ataupun calon warga pendatang baru ke Jakarta diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan hingga persyaratan khusus yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melapor ke RT atau RW setempat, terdaftar dalam keanggotaan BPJS serta memiliki keterampilan serta keahlian sesuai bidang pekerjaan.

Data Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa terjadi peningkatan jumlah pendatang baru ke Jakarta dalam dua tahun terakhir. Rincian nya, pada 2017 jumlah pendatang mencapai 70.752 orang dan pada 2018 jumlahnya meningkat 2 persen menjadi 72.167 orang.

Sedangkan, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta telah berupaya optimal dalam pengendalian mengendalikan penduduk pendatang di DKI Jakarta melalui Operasi Bina Kependudukan (Binduk). Operasi Binduk tiap tahun dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah kontrakan atau kos hingga apartemen untuk mendata penduduk baru.

Kegiatan rutin itu biasanya dilakukan H+21 setelah Idul Fitri untuk memberikan kesempatan kepada pendatang melaporkan kedatangannya kepada pengurus wilayah setempat. (DDJP/alw/oki)