Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin mengimbau seluruh siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk mempertahankan prestasinya.
Pasalnya, terdapat wacana perubahan syarat penerima KJP Plus. Yakni, siswa harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
“Saya mengimbau siswa agar mempertahankan prestasi, supaya bisa mendapatkan manfaat KJP plus kembali,” ujar Dina, Jumat (21/3).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. (dok.DDJP)
Ia berharap, pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2025 kepada 707.622 siswa pada Kamis (20/3), dapat menumbuhkan motivasi anak-anak agar lebih giat belajar.
“Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi siswa untuk semangat belajar,” ungkap Dina.
Degan meratanya penyebaran penerima manfaat KJP Plus, ia tak ingin lagi ada siswa putus sekolah akibat tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar penunjang pendidikan.
“Semoga dengan turunnya KJP Plus pada tahap 1 2025 ini dapat membantu meringankan siswa,” tandas Dina.
Pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2025 telah menjangkau siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Sementara besaran dana yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan dengan total alokasi mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. (gie/df)