Persoalan Warga vs Pengusaha di Jalan Tulodong, Prasetyo: Kita Cari Jalan Keluar

January 23, 2024 7:59 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta warga dan pemilik kafe di Jalan Tulodong Bawah sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, segera melakukan mediasi.

Hal tersebut disarankan pria yang akrab disapa Pras usai menerima warga yang mengeluhkan kemacetan, kebisingan, dan pencemaran saluran air, akibat aktivitas usaha kuliner yang menjamur di kawasan tersebut.

“Kita cari jalan keluar di sini, jalan keluar disaksikan oleh ASN (aparatur sipil negara) di sini. Kita mau ambil jalur tengah,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/1).

Pras juga mengimbau agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecek ada atau tidaknya pelanggaran oleh pengusaha. Termasuk kaitannya dengan lebar jalan di sekitar lokasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kafe harus berada di jalan yang lebih lebar dari enam meter.

“Jadi tolong sebagai pemerintah, apakah benar jalan di situ lima meter? Saya perintahkan untuk cek lapangan yang betul, sidak jangan bilang sama pengusaha,” ungkap dia.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, selain mediasi, disarankan juga penerapan sistem satu jalur (one way) di ruas jalan itu.

Tujuannya, mencegah timbul kemacetan akibat parkir kendaraan milik pengunjung. “Tadi ada beberapa jalan keluarnya, yaitu misalnya supaya ada satu arah saja. Nah, hal lain mungkin minggu depan. Tapi tadi sih supaya pengusaha diminta evaluasi terkait beberapa temuan yang harus dirubah. Masyarakat juga diminta sabar, menunggu keputusan, pengusaha harus diskusi dengan masyarakat,” tutur Wa Ode.

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi tegas bila menemukan pelanggaran oleh para pengusaha.

Ancaman atas pelanggaran bisa mengarah pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kita ingin memastikan kalau dilakukan pelanggaran kepada pelaku usaha pada wilayah tersebut kita sepakat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang ada pada hasil dan tahapan yang berlaku,” ungkap dia.

Sedangkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengimbau agar seluruh pengusaha untuk mentaati aturan sesuai Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2022.

Terutama terkait perizinan kafe yang hanya memperbolehkan menjual minuman dan makanan ringan. “Tolong konsisten aja perizinannya kan pasti beda kafe sama restaurant, sebetulnya keberadaan kafe pasti warga sudah berat hati, tolong kalau izinnya kafe jangan jual nasi,” ucap dia.

Salah satu pemilik Scarlett’s coffe yang didampingi oleh kuasa hukum Yonathan Cristian bersedia untuk mediasi dengan seluruh warga di Jalan Tulodong. (DDJP/yla/gie)