Persiapkan Pelayanan dan Sarpras Kawasan Aglomerasi 

December 17, 2024 7:55 pm

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan, pemerintah provinsi (Pemprov) harus mempersiapkan pelayanan dan saranan prasarana kawasan aglomerasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sebab, kawasan aglomerasi nantinya akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global setelah Jakarta tak lagi menjadi ibukota. Pertumbuhan ekonomi yang dimaksud yakni pengintegrasian tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, dan transportasi.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) belum disetujui, mulai sekarang Pemprov DKI harus mempersiapkan segala kebutuhan yang belum terpenuhi. Sehingga nantinya Jakarta mampu bersaing secara global.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)

“Kita harus bersiap dari awal. Sehingga nanti ketika itu sudah terjadi ya kita di Pemprov DKI Jakarta sudah siap melaksanakannya,” ujar Wibi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan bahwa wilayah yang masuk aglomerasi diantaranya yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Tenggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dengan begitu, Wibi mengingatkan agar Pemprov DKI mencermati hal hal baru mengenai kawasan aglomerasi. Terlebih kepada gubernur terpilih yang nantinya menjadi tantangan baru terhadap tata kelola dan ruang gerak kawasan aglomerasi.

“Kepentingan masyarakat Jakarta dalam Undang-Undang DKJ tentu banyak hal hal baru. Terutama bagaimana kedepan tata kelola Jakarta dengan gubernur terpilih apakah ada batasan-batasan daripada ruang gerak dengan adanya kawasan aglomerasi,” tegas Wibi.

“Tentu ini jadi hal yang penting buat kita sama-sama pahami yang nanti akan kita sampaikan dalam rapat-rapat kerja bersama mitra,” tambah dia.

Wibi berharap, DKJ menuju kawasan aglomerasi bukan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi semata. Namun juga mampu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pembangunan.

“Ya harapannya tentu Jakarta jadi kota yang lebih baik dan humanis untuk masyarakatnya. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dan keadilan yang merata,” tukas dia. (apn/df)