Persiapan Pansus Sekolah Gratis

March 10, 2025 4:41 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat telah mempersiapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Tujuannya, mewujudkan sekolah gratis baik negeri maupun swasta.

Untuk itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk menyiapkan seluruh unsur perangkat dalam merealisasikan Program Pendidikan Gratis di 2025.

Mengingat, sambung Anggi, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 hanya tinggal hitungan bulan. Diprediksi buka pada 20 Mei hingga 5 Juni 2025.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta AnggiAnggi Arando Siregar. (dok.DDJP)

“Penerimaan siswa baru tinggal beberapa bulan lagi. Seharusnya Dinas Pendidikan DKI sudah menyiapkan seluruh perangkat dan mekanisme untuk mewujudkan sekolah gratis di DKI Jakarta,” ujar Anggi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/3).

Lebih lanjut, Anggi mengusulkan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah memberitahukan kepada publik daftar nama sekolah swasta yang akan digratiskan. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan sosial akibat ketidakmerataannya sistem pendidikan di Jakarta.

“Masyarakat akan menunggu nama-nama sekolah swasta yang akan digratiskan dan apa aja fasilitas yang akan didapatkan oleh siswa,” terang Anggi.

Ia berharap, Program Pendidikan Gratis dapat segera terwujud pada 2025. Sehingga mampu menuntaskan permasalahan terkait maraknya anak kesulitan sekolah karena sistem zonasi.

Dengan begitu, menggratiskan sekolah swasta menjadi alternatif agar pendidikan di DKI Jakarta dapat membantu seluruh siswa memenuhi haknya memperoleh gelar pendidikan selama 12 tahun.

“Mudah mudahan fasilitasnya sama dengan yang didapatkan dengan sekolah negeri,” pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi E Periode 2019-2024 bersama Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sekolah gratis.

MoU tersebut ditandatangani bersama pada Jumat 23 Agustus 2024. Program Sekolah Swasta Gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak mem­peroleh pendidikan 12 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta.

Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), untuk bekerjasama menyukseskan program tersebut. (apn/df)