Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta disetujui menjadi inisiatif/prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dijadikan peraturan daerah.
Dalam Rapat Paripurna penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/7) seluruh anggota dewan yang hadir menyetujuinya untuk dijadikan Raperda inisiatif/prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Bapemperda dalam penjelasannya yang disampaikan Hamidi AR menyatakan, pengaturan kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan juga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Namun dalam perkembangannya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 beserta perubahannya yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bapemperda telah melakukan rapat pembahasan baik di lingkungan DPRD maupun pembahasan bersama Eksekutif.
Selanjutnya, Bapemperda telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor 503/-075.6 tanggal 11 Juli 2017 hal Usul Pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya untuk menyampaikan usulan inisiatif Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta disertai pokok pikiran dan materi muatan, agar kiranya dapat dibahas oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dijadikan Raperda inisiatif/prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun usulan inisiatif Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal. BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, BAB III tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, BAB IV tentang Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, BAB V tentang Ketentuan Lain-Lain, dan BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta undangan lainnya. (red)