Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menyempurnakan aplikasi e-Reses sebagai wadah pengumpulan laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal penyeragaman data. Pasalnya saat ini laporan masih menggunakan metode input manual dan dinilai belum seragam ketika menyerahkan hasil reses tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah melakukan sosialisasi terkait program penginputan data, dimana tahun depan seluruh laporan formatnya harus seragam.
“Nantinya laporan hasil pelaksanaan Reses DPRD tidak lagi berbentuk narasi, tapi sudah dalam bentuk template (format berkas) sesuai sosialisasi Bappeda dan tahun 2023 nantinya diharapkan sudah menggunakan sistem e-Reses yang saat ini sedang proses dalam perkembangannya oleh Sekretariat DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/2).
Agustinus juga menginformasikan kepada seluruh tenaga ahli anggota DPRD bahwa Reses pertama tahun 2022 ini dapat dijalankan mulai tanggal 23, 24, dan 25 Februari. Lalu dilanjutkan pada tanggal 1, 2, 4, 14, dan 15 Maret tahun 2022.
“Reses pertama ini harus selesai paling lambat disampaikan ke Bappeda pada minggu pertama bulan April tahun 2022 agar usulan kegiatannya bisa masuk ke dalam RKPD tahun berikutnya,” tandasnya. (DDJP/gie)