Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menyosialisasikan penyesuaian daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 di tiap kantor camat dan lurah.
Dengan demikian, masyarakat mudah menjangkau informasi tersebut. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat bisa memahami alasan berkurangnya jumlah daftar penerima bantuan.
“Kalau bisa per kecamatan atau per kelurahan dibikin pos pengaduan,” ujar Agustina di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/12).
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto. (dok.DDJP)
Pada tahap kedua 2024, tercatat jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Agustina meminta Disdik kembali memverifikasi dan pendataan ulang agar penyaluran dana KJP Plus dan KJMU tepat sasaran.
“Kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” tambah dia.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E Yudha Permana. Bahkan, ia mengimbau agar dilakukan integrasi data secara real time, sehingga penyaluran KJP Plus dan KJMU menjadi tepat sasaran.
“Jadi kita minta diedukasi ke masyarakat atau dijemput bola. Jadi disosialisasikan alasannya apa tidak masuk ke dalam daftar KJP Plus,” jelas Yudha.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko memastikan kesiapannya untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Salah satunya dengan mengimplementasikan usulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat-syarat penerima bantuan.
“Tentu sebuah masukan yang bagus bagaimana Dinas Pendidikan diminta untuk bisa membangun sebuah strategi komunikasi yang lebih baik,” ujar Sarjoko.
Ia berharap masyarakat, khususnya para penerima KJP Plus dan KJMU bisa mendapatkan informasi dengan baik melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Disdik . Sehingga pelaksanaan sosialisasi dapat terselenggara kepada masyarakat.
“Kita akan mencoba untuk melakukan verifikasi ulang sebagai bahan untuk penetapan penerima KJP Plus, KJMU, untuk yang 2025. Sehingga tidak menimbulkan kegelisahan,” jelas Sarjoko.
Sarjoko juga menyampaikan, pencairan dana KJP Plus dan KJMU menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Sehingga penyaluran bantuan ini akan tepat sasaran.
“Kalau ada kondisi-kondisi yang di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual, tentu itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang lagi,” ungkap Sarjoko. (apn/df)