Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi antara warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/8).
Mediasi dilakukan untuk mendengarkan pandangan warga dan Eksekutif dalam mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan kepemilikan tanah yang sudah berlangsung sejak tahun 1995 tersebut. Wakil Ketua Komisi A William Yani menegaskan sudah saatnya warga Jakarta memanfaatkan fasilitas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) milik Badan Pertanahan Nasional sebagai langkah alternatif yuridis. Selain itu ia juga berharap kepada seluruh pihak mendapatkan pandangan yang komprehensif dan mengutamakan prinsip kehati-hatian, khususnya yang berkaitan dengan hukum. Sementara itu, Suliman sebagai perwakilan warga akan mengikuti segala masukan DPRD dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayahnya. Komisi A meminta kepada seluruh pihak segera menuntaskan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. (ddjp/alw/asa)