Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempersiapkan kajian matang untuk menerapkan perluasan ganjil genap.
Perluasan pembatasan kendaraan bermotor ini akan dilakukan di 25 ruas jalan di Ibukota dari jumlah sebelumnya hanya 9 ruas. Itupun belum termasuk pembatasan di ruas tol.
“Itu perlu kajian, apabila diperluas harus ada hitungan ril berapa dampaknya untuk mengatasi polusi udara,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam kajian tersebut, Komisi B juga menginginkan Dinas Perhubungan (Dishub) menghitung dampak ekonomi akibat bertambahnya ruas jalan ganjil genap pelat kendaraan. Suhaimi mewanti agar kebijakan tersebut tak justru menyusahkan masyarakat.
“Karena kalau kebijakan itu menyebabkan masyarakat susah mencari nafkah, maka bisa berdampak fatal nantinya,” terangnya.
Meski telah ditetapkan waktu pelaksanaan perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem plat nomor kendaraan bermotor ganjil dan genap, namun kebijakan ini belum mempunyai landasan hukum.
Saat ini, Pemerintahah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mempersiapkan landasan hukum sebelum kebijakan ini diterapkan pada 9 September 2019. Ruas jalan existing yang telah diterapkan kebijakan ganjil dan genap, untuk sementara ini masih menggunakan peraturan lama. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 155 tahun 2018 tentang Kebijakan Ganjil dan Genap.
Sebelum diterbitkannya Pergub yang baru, maka pihaknya melakukan sosialisasi perluasan kebijakan ganjil genap mulai dari tanggal 7 Agustus sampai 8 September 2019. (DDJP/nad/oki)