Perluas Pengawasan Ketenagakerjaan

March 14, 2025 11:00 am

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta diminta memperluas pengawasan hubungan industri.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Tujuan perluasan pengawasan untuk memantau aktivitas perusahaan dan mengurangi kasus pelanggaran.

Khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak para pegawai.

“Saya berulang kali mengatakan bahwa Disnakertrans harus memperluas fungsi pengawasan hubungan industri di seluruh tempat kerja di Jakarta,” ujar Rio, Kamis (13/3).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

“Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti momentum sekarang, pemberian THR. Itu seharusnya sudah dilakukan pendekatan secara antisipatif dan preventif,” tambah Rio.

Selain itu, pengawas juga diminta mengedukasi seluruh pengelola usaha dan tenaga kerja untuk bisa mengkonversi, mengintegrasi, dan mengkolaborasikan kebijakan perusahaan.

Yakni, menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan Disnakertransgi terkait pemberian THR di momentum Idulfitri.

“Tapi Disnaker juga harus arif dan bijak karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja,” tutur Rio.

Dengan adanya pengawasan maka Disnakertransgi bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Sehingga pekerja tidak dirugikan dan mendapat haknya untuk menyongsong hari raya.

Namun, perusahaan juga tak merasa dibebani jika kondisi keuangan yang tidak baik.

“Harus objektif, realistis. Perlu mendapat pertimbangan yang matang. Bagaimana kondisi keuangan mereka, kalau sehat harus membayarkan THR,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.

Akan tetapi bila perusahaan tidak sehat, menurut Rio, bisa bermusyawarah dan melibatkan pihak kepegawaian atau serikat pekerja.

“Harus dikomunikasikan,” tandas Rio.

Disnakertransgi DKI Jakarta juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah sejak awal Maret 2025.

Posko itu disediakan untuk menampung keluhan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, yakni paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. (gie/df)