Seorang laki-laki tengah baya mendatangi kantor seorang pengacara untuk mengadukan kasus anaknya yang digigit anjing.
“Bapak pengacara, berapa ganti rugi yang bisa aku tagih pada orang yang anjingnya menggigit anak saya?” tanya laki-laki tengah baya itu.
“Lima ratu ribu rupiah,” jawab pengacara.
“Kalau begitu, bapak pengacara harus membayar saya Rp 500 ribu,” kata lelaki paruh baya itu.
“Lho, kenapa? Kok saya harus membayar Anda?” tanya si pengacara.
“Iya. Karena yang menggigit anak saya itu anjingnya milik bapak,” tegas lelaki tersebut.
“Oooh….. ya. Ini saya bayar Rp500 ribu,” kata pengacara itu sambil menyodorkan lima lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
”Terima kasih Pak. Bapak memang seorang pengacara yang baik. Saya minta pamit, ya pak,” kata laki-laki itu sambil menyalami si pengacara.
“Nanti dulu!, ” kata pengacara itu sambil menahan laki-laki itu.
“Lho, kenapa Pak? Kan urusannya sudah selesai,” kata laki-laki itu.
“Gini, Pak. Tarif nasihat saya tadi Rp750 ribu. Jadi, Anda harus bayar dulu Rp750 ribu. Apa perlu tanda terimanya?” (stw)