Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan juga Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) merancang strategi meningkatkan pendapatan dari jenis pajak dan retribusi parkir.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Banggar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Cari strategi khusus menggenjot pemungutan retribusi parkir,” ujar Ali, Jumat (4/7).
Ia mengimbau agar ada gebrakan baru atau inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari pajak Jasa Parkir.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis. (dok.DDJP)
Mengingat, kendaraan roda dua maupun roda empat banyak memadati ruas jalan di Jakarta.
“Harus ada bagaimana kerja sama, misalnya di apartemen banyak mobil (parkir-Red). Jadi carilah formulasinya,” kata Ali.
Di kesempatan yang sama, Anggota Banggar Suhud Alynudin menyayangkan target pajak daerah menurun pada anggaran perubahan 2025.
Pada pajak Jasa Parkir mengalami penurunan sebesar Rp50 miliar. Dari target awal Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar.
Anggota Banggar Banggar DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)
Menurut data, target pajak Jasa Parkir di 2024 yakni sebesar Rp330 miliar.
“Penerimaan dari retribusi justru menurun dalam APBD perubahan,” ungkap dia.
“Padahal, kita berharap Pemprov bisa meningkatkan penerimaan dari retribusi ini,” kata Suhud.
Ia meminta Pemprov menjelaskan alasan mengapa target pajak Jasa Parkir diturunkan.
Tercatat hingga 4 Juli 2025, realisasi penerimaan pajak Jasa Parkir sudah mencapai Rp156,8 miliar atau 44,80 persen dari target awal.
“Perlu penjelasan dari Pemprov mengapa target retribusi justru diturunkan,” tandas Suhud. (gie/df)