Perlu Solusi yang Tepat di Rusun Green Pramuka City

May 10, 2016 7:43 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan dengar pendapat dengan Eksekutif terkait permasalahan antara penghuni dengan pengembang rumah susun (rusun) Green Pramuka City, Selasa (10/5). Permasalahan timbul karena adanya dualisme kepengurusan rusun tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menjadi fasilitator antara kedua belah pihak dengan menawarkan solusi agar permasalahan di Green Pramuka City dapat terselesaikan dengan mengacu pada sistem yang dipakai oleh pengurus rusun Kalibata.

“Kami menawarkan solusi kepada pihak yang berselisih untuk mengambil contoh dari yang dilakukan pengurus rusun Kalibata,” kata Edison Sianturi.

Penghuni rusun Kalibata dapat mengelola dengan baik kepengurusannya dan telah membentuk rukun tetangga.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi D, Jakarta Panji Virgianto juga sangat mengharapkan adanya solusi atau jalan pemecahan masalah. Jangan terus menerus ditawarkan peraturan atau perundang-undangan namun tanpa adannya jalan keluar serta solusi yang baik.

“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan Pak Edison, sebenarnya solusi yang diperlukan untuk menangani permasalahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) ini,” kata Panji Virgianto.

Sedangkan perwakilan Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, permasalahan sengketa dikarenakan adanya dualisme kepengurusan Green Pramuka City yang saling mengklaim satu sama lain mengenai kepengurusan rusun.

Wakil Ketua Komisi D, Rois Hadayana Syaugie menambahkan agar pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga perselisihan tersebut tidak berlarut-larut. (red/wa)