Payung Hukum untuk mengatur pemberian sanksi dan pencegahan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov diperlukan. Demikian tegas Anggota DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi.
Menurut dia, payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) juga diperlukan agar ASN bisa mendapatkan pengetahuan berkala tentang bahaya perjudian daring.
Perda itu dinilai dapat melindungi aparatur negara terjerumus kecanduan judi online yang dikhawatirkan dapat mengganggu performa pelayanan.
“Dewan dapat mengajukan peraturan daerah yang mewajibkan ASN mengikuti pelatihan rutin tentang etika profesi dan risiko perjudian online,” ujar Nabilah saat dihubungi, Rabu (2/10).
Anggota DPRD DKI Jakarta Nabilah Alhabsyi. (dok.DDJP)
Selain upaya pencegahan, penerapan sanksi (punishment) kepada ASN yang terlibat judi online juga dapat diatur dalam Perda. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lain.
“Yang penting, jika terlibat judi online harus mendapat sanksi tegas. Namun tetap diberikan peluang untuk rehabilitasi agar mereka dapat pulih,” kata Nabilah.
Namun untuk sementara, ia mengusulkan dibentuknya tim independen yang bekerja memantau aktivitas daring para ASN dan bertugas mencegah agar tak ada lagi yang terjerat judi online.
“Harus ada audit keuangan secara berkala serta membentuk tim pengawas yang independen untuk memantau aktivitas mencurigakan,” tutur Nabilah.
Ia juga menilai, perlunya pendekatan sistemik untuk mencegah ASN terjebak judi online. Seperti melalui kebijakan pencegahan hingga pemulihan korban judi online.
“Untuk ASN, sepertinya harus diatasi secara sistemik. Pencegahan dapat dilakukan dengan peningkatan literasi digital dan kampanye antijudi di lingkungan ASN,” pungkas Nabilah. (DDJP/bad/gie)