Sebanyak 417 unit bus Transjakarta apkir alias tak terpakai karena usang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dihapuskan dari pencatatan aset. DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memberikan persetujuan.
Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial ke 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.
Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka, perlu kajian mendalam untuk memberikan persetujuan penghapusan aset 417 bus tersebut. Sebab, bus-bus tersebut tercatat bermasalah sejak pengadaan. Di mana pengadaan bus tahun 2013 tersebut mengakibatkan keterlibatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dalam kasus hukum.
“Kalau proses pengadaannya sendiri itu penuh masalah, nah ini penghapusan asetnya juga akan timbul masalah kalau tidak berhati-hati,” ujarnya, Jumat (10/3).
Andyka mengingatkan kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk melihat aturan yang terkait penghapusan aset sebelum rencana itu direalisasi. Sehingga keputusan menghapus aset berupa bus transjakarta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Nah berangkat dari sana tentunya kami di Komisi C tidak ingin pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah kembali. Nah apalagi tadi juga dari inspektorat sudah menjelaskan bahwa sudah ada temuan BPK juga jadi kita harus berhati-hati,” ungkapnya.
Kemudian, Andyka menambahkan, Komisi C juga membutuhkan validitas data bus-bus yang hendak di hapus dari daftar aset Pemprov DKI itu. Validitas data tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Jadi kita membutuhkan data yang valid, data yang lengkap, karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini daripada saat di periode 2009- 2014,” ungkapnya. (DDJP/apn)