Perlu Kebijakan Lalu Lintas Mendasar

July 1, 2016 9:18 am

Kebijakan pemerintah membangun jalan layang atau flyover dan terowongan atau underpass merupakan langkah tepat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Namun, pembangunnan infrastruktur tersebut perlu dilengkapi kebijakan lain agar lebih efektif menekan kemacetan.

“Hingga hari ini, kemacetan masih menjadi problem utama lalu lintas di Ibu Kota dan beberapa kota penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Beragam kebijakan untuk mengurangi kemacetan dikeluarkan, mulai dari pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan (three in one), kenaikan tarif parkir, hingga pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol. Tenyata sarana dan prasarana tersebut belum berhasil memecahkan masalah. Apalagi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan three in one, kemacetan makin menjadi-jadi,” urai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, William Yani beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengutarakan, tujuan pembangunan jalan layang dan terowongan adalah untuk mengurai kemacetan di percabangan jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di persimpangan sebidang jalan kereta api.

“Intinya, Dewan dan warga Ibu Kota sangat mengapresiasi pembangunan jalan layang dan terowongan, karena dirasa tepat. Tetapi pembangunan jalan layang dan terowongan tersebut ternyata belum efektif untuk memecahkan persoalan inti kemacetan dan hasilnya juga belum optimal. Agar kemacetan signifikan berkurang, perlu diterbitkan kebijakan lalu lintas yang bersifat mendasar. Salah satu kebijakan itu adalah membatasi jumlah kendaraan,” kata Willy. (su)