Perlu Bentuk Satgas Aset

November 7, 2024 6:49 pm

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengusulkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Aset. Tujuannya, untuk melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan, hingga pengamanan aset.

Sebab masih banyak Fasos-Fasum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI, Berita Acara Serah Terima (BAST) belum lengkap, serta minimnya pengawasan dan pengamanan terhadap aset yang belum dimanfaatkan.

“Aset pemprov banyak bermasalah, ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar Dimaz di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta DimazDimaz Raditya. (dok.DDJP)

Ia mengusulkan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.

“Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak, hanya menjadi pencatat. Sedangkan fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP. Sehingga perlu dibuat Satgas untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di walikota sebagai penagihnya,” tutur Dimaz.

Dia berharap, Satgas membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni 2.379 sertifikat.

“Mudah-mudahan Satgas ini bisa menjadi motor supaya aset-aset yang harusnya punya DKI bisa cepat lagi (disertifikatkan),” ungkap Dimaz.

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi C August Hamonangan. Ia berharap, keberadaan Satgas bisa mengawasi dan mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI secara optimal. Sehingga aset bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

“Perlu kita bikin Satgas, yang lebih fokus, agar aset DKI ini benar-benar dirawat, dijaga, dan punya nilai tambah,” kata August.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Lusiana Herawati menjelaskan, walikota punya wewenang menagih aset berupa Fasos Fasum kepada para pengembang.

Adapun tahapannya yakni penagihan aset, kemudian membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara, lalu di laporkan ke inspektorat.

Barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar walikota dan pemberi aset. Setelah itu, walikota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai Aset Daerah.

“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke walikota, kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (gie/df)