Perkuat Peran Bamus, DPRD Badung Bali Kunjungi DPRD DKI

November 8, 2019 8:22 pm

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (Kunker) yang dilaksanakan enam DPRD daerah, Jumat (8/11). Masing-masing DPRD Provinsi Bali, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kota Tanjung Pinang, DPRD Kota Probolinggo, DPRD Kabuapten Probolinggo dan DPRD Kabupaten Badung Bali.

Banyak hal yang dikonsultasikan enam DPRD pada kunjungan kerja yang diterima langsung Kepala Subbagian Fraksi Pansus dan Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini. Salah satunya mengenai penyelarasan bagi peran Badan Musyawarah (Bamus), seperti yang disampaikan dari DPRD Kabupaten Badung.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa mengatakan, sejauh ini setiap kegiatan yang dilaksanakan diputuskan melalui Bamus berdasarkan perhitungan jumlah anggota DPRD Badung sebanyak 40 orang. Berbeda dengan syarat yang dipasang di DPRD DKI, dimana keputusan Bamus harus disetujui dengan perwakilan fraksi yang hadir.

“Ini yang perlu kita konsultasikan. Apakah cukup dengan jumlah anggota atau harus melalui persetujuan perwakilan fraksi seperti yang dilaksanakan di DPRD DKI Jakarta,” ujar Wayan di gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Nurbaini menjelaskan bahwa Bamus telah dilaksanakan secara fleksibel tanpa mengenal masa sidang ataupun intensitas pelaksanaan pembahasan rapat. Ia menjelaskan, salah satu terobosan yang dilakukan Bamus DPRD DKI ke dalam Tata Tertib (Tatib) yakni mengadopsi persetujuan kuorum berdasarkan keterwakilan pimpinan ataupun anggota fraksi-fraksi partai politik dengan minimal satu orang.

“Kalau di DKI kita itu rapat Bamus bisa setiap hari, tapi menetapkan jadwalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan. Karena setiap kegiatan itu harus ada keputusan Bamus, kalau tidak ada Bamus, maka itu Ilegal (tidak sah),” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)