Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Biro Hukum memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset dan pertanahan.
Sebab selama ini, Komisi A sering menerima laporan terkait permasalahan aset dan kepemilikan lahan yang belum punya kepastian hukum.
“Tolong berkomunikasi dengan BPAD karena kami di Komisi A sering mendapat laporan-laporan tentang pertanahan di Jakarta,” ujar Ongen, beberapa waktu lalu.
Ia menilai, BPAD belum memiliki data yang akurat. Karena itu, harus segera menyertifikasi seluruh aset. Selanjutnya, pemagaran aset dengan plang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji. (dok.DDJP)
“Karena kadang ada aset yang mereka anggap milk Pemprov DKI Jakarta. Tetapi di sisi lain ada warga yang merasa memiliki dan menguasai lahan tersebut,” ucap Ongen.
Kondisi demikian, lanjut Ongen, menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdampak pada kerugian daerah. Butuh penanganan sesegera mungkin.
Ia mendorong Biro Hukum segera menempuh langkah hukum terhadap aset yang terdaftar sebagai milik pemerintah, namun masih dalam penguasaan pihak lain.
“Kalau memang merasa ini milik kita, harus segera diproses secara hukum. Atau kalau ada tanah-tanah aset kita yang masih kosong, agar segera dikuasai secara fisik,” tutur Ongen.
Lemahnya penguasaan aset, kata Ongen, berakibat fatal. Membuka peluang bagi pihak lain untuk menguasai lahan. Padahal lahan itu milik Pemprov DKI.
“Jangan sampai nanti menimbulkan masalah lain dan merugikan kita. Harusnya aset yang masih kosong bisa kita kuasai dengan biaya ringan, tapi karena tidak segera ditangani justru dikuasai orang lain, dan akhirnya berdampak besar bagi Pemprov DKI,” tandas Ongen. (gie/df)