Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mempertegas sejumlah regulasi penting.
Yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, penguatan layanan sekolah gratis, serta pendanaan pendidikan bagi madrasah, pesantren, dan sekolah masyarakat.
Elva mengungkapkan memaparkan substansi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balaikota, Senin (17/11).
Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)
“Kami mempertegas Putusan MK Nomor 3 Tahun 2024 serta ketentuan sekolah gratis dan pendanaan pendidikan,” ujar Elva.
Pansus juga mengakomodasi setiap masukan strategis dari Bapemperda terkait pemanfaatan ruang publik sebagai ekosistem pendidikan.
“Pemanfaatan ruang-ruang publik untuk kegiatan belajar,” terang Elva.
Selain itu, Elva meminta pengawalan teknis terhadap pengaturan sanksi dalam peraturan gubernur. (all/df)