Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (2/10).
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam Edward Datuk Manjuang Basa mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi kode etik dan tata cara beracara yang dimiliki DPRD Agam. Ia menilai, ada banyak kempiripan aturan dalam fungsi kode etik dan tata cara beracara DPRD Agam dengan DPRD DKI Jakarta.
“Dalam hal ini kami sangat mengharapkan kerjasama dari DPRD DKI, khususnya pada Badan Kehormatan (BK) di masa yang akan datang,” ujarnya di DPRD DKI Jakarta.
Edward mengakui, setelah kunjungan tersebut DPRD Agam akan mulai memperkuat sejumlah aspek-aspek yang melekat kedalam kode etik dan tata beracara pada BK yang melekat pada sikap dan kinerja 45 anggota periode 2019-2024. Semisal dengan mewajibkan penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), hingga tata cara penghitungan alokasi kehadiran pimpinan dan anggota DPRD melalui sistem absensi dalam rapat paripurna.
“Karena kita sebagai wakil rakyat perlu meningkatkan etik ataupun etika selaku menjaga marwah dari rakyat, disampaikan melalui kita sebagai wakilnya di parlemen,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nurbaini menjelaskan, kode etik dan tata cara beracara di DPRD DKI Jakarta telah ada sejak tahun 1992.
DPRD DKI juga telah mencoba menerapkan sejumlah terobosan dalam penguatan fungsi kode etik dan tata cara beracara, seperti menerapkan sistem pemanggilan kehadiran jumlah anggota per fraksi partai politik sebelum memulai rapat paripurna.
“Jadi sedang akan kita kembangkan seperti di Tegal, setiap rapat paripurna seperti diabsen menggunakan kehadiran fisik, betul-betul hadir dalam ruangan, ada semacam kroscek dari pimpinan rapat. Misalnya dari fraksi partai A ada empat orang itu, fraksi partai B tujuh orang. Perwakilan BK ini mencatat jumlah-jumlah itu. Nanti dilaporkan langsung pimpinan dewan saat itu juga,” tandas Nurbaini. (DDJP/alw/oki)