Betawi sebagai akar kebudayaan asli di Jakarta harus diperkuat. Seiring gempuran kemajuan zaman, betawi harus dijaga dari ancaman pengaruh budaya luar.
Karena itu, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta menyepakati diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Untuk saat ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, sudah menjadi kewajiban dari Pemprov DKI Jakarta mengimplementasikan Perda tersebut.
Selain mewajibkan seluruh perkantoran pemerintahan, swasta, lembaga dan institusi memamerkan ikon betawi, esensi budaya betawi juga perlu dipertahankan dengan menempatkan semacam sentra betawi di seluruh kawasan wisata di Jakarta.
“Kalau dulu setiap orang sebut Jakarta itu yang dikenal kan cuma Monas. Nah itu (sentra betawi) harus dikuatin,” ujar Suhud, Senin (3/6).
Suhud menilai, satu program kerja tersebut akan berdampak luas jika diwujudkan dan diawasi secara baik. Bahkan dukungan dan pembinaan dapat dilakukan bagi para pelaku usaha yang turut serta meramaikan sentra tersebut.
“Misalnya bisa fokus pengembangan budaya betawi di Kota Tua. Kemudian bisa dibuat juga misalnya di Situ Babakan atau di Kota Tua sekaligus ada sentra budaya betawi-nya,” ungkap Suhud.
Ia mengingatkan, pelestarian budaya betawi sejatinya juga telah diperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi lebih ditegaskan pada sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak menjalankan pelestarian Budaya Betawi.
Dimana, dalam pasal 75 disebutkan sanksi administratif kepada pengelola hotel dan destinasi pariwisata lainnya yang dengan sengaja tidak melakukan pagelaran kesenian Betawi secara berjadwal.
Sanksi Administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin/tanda daftar, dan denda administratif.
Sedangkan, mekanisme penyematan ikon Budaya Betawi mengacu Peraturan Gubernur DKI No 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, yakni ondel-ondel, kembang kelapa, ornamen gigi balang, baju sadariah, kebaya kerancang, batik betawi, kerak telor, dan bir pletok.
Ikon Budaya Betawi itu juga wajib dilestarikan di masyarakat, pemerintah daerah, dan swasta, untuk menumbuhkan rasa ikut memiliki dan menanamkan kebanggaan terhadap budaya Betawi, serta sebagai sarana promosi kepariwisataan dan mendorong perkembangan industri kreatif berbasis budaya. (DDJP/apn)