Perketat Syarat Kesehatan Calon Anggota LMK

October 11, 2024 10:01 am

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji meminta proses pemilihan calon anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diperketat.

Salah satu yang menjadi sorotan Ongen yakni, surat keterangan sehat yang merupakan syarat wajib untuk dilampirkan saat ingin peserta ingin mendaftar.

“Faktor kesehatan calon-calon juga harus dipastikan. Jangan sampai yang sakit masih bisa lolos pendaftaran LMK,” ujar Ongen saat dihubungi, Kamis (10/10).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji (tengah). (dok.DDJP)

Menurut dia, surat keterangan sehat merupakan syarat krusial yang harus dibuktikan. Sebab, anggota LMK merupakan garda terdepan yang membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Karena LMK ini jadi motor penggerak kita di bawah. Kalau sakit tapi masih diloloskan, ini juga enggak beres,” kata Ongen.

Ia mengaku, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya calon anggota LMK yang lolos. Padahal tidak memenuhi syarat sehat.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh lurah di Jakarta ikut mengawasi proses perekrutan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat regulasi.

“LMK ini jadi tulang punggung kita di bawah. Oleh karena itu, tolong kita concern (perhatian-Red),” tutur Ongen.

Selain itu, ia juga meminta lurah bisa memberi pemahaman detail kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak.

Standarisasi para calon harus benar-benar dijadikan pedoman dalam proses perekrutan.

“Jadi standarisasi pendaftaran LMK ini juga harus diatur, jangan sampai asal atau menabrak ketentuan yang ada,” pungkas Ongen. (DDJP/bad/gie)