Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) memperketat seleksi Penerimaan Murid Baru (PMB) jalur mutasi.
Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan yang membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Jumat (23/5).
“Saya ingin pindah tugasnya itu disertakan KK (Kartu Keluarga -Red) lama dan KK baru,” ujar Thamrin.
Bila tidak diperketat, Thamrin khawatir akan banyak oknum yang menyalahgunakan surat tugas agar anaknya mendapat sekolah negeri. Bahkan, Thamrin menemukan kasus tersebut.
“Kadang-kadang dimainkan, ada yang tidak pindah tapi minta surat ke komandannya atau pimpinannya saja, seolah-olah pindah,” ungkap Thamrin.
Dengan menyertakan Kartu Keluarga yang baru dan Kartu Keluarga sebelumnya, diharapkan tak ada lagi kasus seperti itu.
Apalagi kuota untuk jalur mutasi 3 persen. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
“Ini harus bisa lebih tajam lagi. Kalau pindah tugas sertakan KK barunya dia tinggal dimana supaya lebih terbukti,” kata Thamrin.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi data penduduk.
“Kami dalam melaksanakan SPMB sudah real time dengan dibantu Dukcapil. Jadi ketika KK tidak aktif, sistem itu akan otomatis menolak,” tandas Nahdiana.
Kuota 3 persen dalam Kepgub, Jalur mutasi atau jalur peruntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali.
Termasuk, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua bertugas.
Calon murid baru yang ingin mendaftar lewat jalur mutasi wajib memiliki surat tugas perpindahan orangtua atau wali.
Disyaratkan pula Kartu Keluarga baru dengan syarat paling lama satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran.
Surat keterangan pindah tugas juga wajib dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali calon murid baru.
Waktu pendaftaran melalui jalur mutasi jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dimulai pada 16 Juni hingga 4 Juli 2025. (gie/df)