Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ghozi Zulazmi meminta pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) memperketat pengawasan di gedung perkantoran dalam pemenuhan standar keselamatan.
Menurut Ghozi, gedung-gedung bertingkat baik swasta maupun pemerintah sangat rawan dari ancaman kebakaran.
Standarisasi keselamatan harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. (dok.DDJP)
“Beberapa kejadian misalnya sudah rentan kebakaran tanpa adanya deteksi dini itu harus dievaluasi bagaimana keamanan dan pengamanan gedung yang ada,” ujar Ghozi, beberapa hari lalu.
Selain itu, Ghozi menegaskan, Dinas Citata agar mengecek ulang perizinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.
“Perlu dicek kembali terkait perizinannya. Perlu dicek kembali sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.
Ghozi berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat mengawasi secara ketat proses pembangunan gedung-gedung bertingkat. Sebab banyak terjadi gedung gedung yang sudah terbangun masih belum memilik standar keselamatan.
“Tentu hal itu beresiko fatal yang berkepanjangan apabila tidak dipenuhi sesuai standar prosedur. Sehingga, kesadaran ini perlu ditingkatkan bagi segenap pengusaha baik pemilik kantor dan pemilik gedung,” jelas Ghozi.
Untuk itu, Ghozi meminta Pemprov agar mengutamakan keselamatan pada saat membangun gedung-gedung perkantoran yang bertingkat.
“Membangun gedung-gedung seperti kantor kelurahan ataupun merenovasi pembangunan yang ada jangan terlalu instan, tetapi ada hal yang safety harus diutamakan,” ungkap Ghozi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan secara rutin proteksi kebakaran terhadap ribuan gedung bertingkat baik di atas maupun di bawah delapan lantai yang berada di Jakarta.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat, kami mencatat sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Sementara sisanya sebanyak 1.915 gedung dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Satriadi.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Namun, apabila gedung gedung sudah memenuhi syarat standar akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran kepada pengelola gedung. Pemeriksaannya sendiri dilaksanakan setiap tahun.
“Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran,” tandas dia. (apn/df)