Perketat Pencairan Dana Hibah

April 3, 2024 9:12 am

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memperketat syarat pencairan anggaran hibah. Caranya dengan mewajibkan para penerima menggunakan rekening Bank DKI sebagai bank perantara pencairan hibah.

Hal itu diungkap Inggard lantaran ada lembaga-lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta tetapi disimpan dan dicairkan melalui bank lain.

“Inikan uang Pemda DKI, saya berharapnya mereka itu buka rekening di Bank DKI. Jangan di bank lain. Sehingga mudah mengontrolnya sampai sejauh mana. Syaratnya harus diperketat,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/4).

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua angkat bicara dalam rapat kerja. (dok.DDJP)

Inggard juga meminta inspektorat DKI Jakarta untuk memberi perhatian terhadap bantuan dana hibah. Harapannya agar tidak terjadi penyelewengan bantuan hibah akibat tidak termonitor dengan baik.

“Inikan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Saya juga minta ini jadi perhatian inspektorat dalam rangka cegah tangkal,” ungkap dia.

Diketahui, dalam rapat kerja bersama Bakesbangpol, salah satu yang disorot adalah hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tahun 2024 senilai lebih dari Rp975 miliar. Dana hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta itu telah dicairkan melalui bank daerah lain atau tidak melalui Bank DKI.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan sebelum bantuan hibah dicairkan, pihaknya telah memperingatkan KPU DKI Jakarta agar pencairan hibah melalui Bank DKI. Tetapi dalam perjalanannya muncul surat edaran (SE) KPU RI yang membolehkan KPU Daerah melelang bank-bank penyimpanan anggaran hibah.

Ia mengatakan, anggaran hibah untuk KPUD DKI Jakarta senilai Rp975 miliar. Sudah terealisasi Rp390 miliar. Kemudian untuk Bawaslu Rp193 miliar dan sudah terealisasi Rp82 miliar.

“Kita sudah memberi peringatan bahwa uangnya harus masuk Bank DKI. Tapi dalam perjalanan ada surat edaran KPU pusat bahwa anggaran hibah dari pemerintah daerah boleh dikontestas beauty (lelang) pada perbankan-perbankan lain (untuk pencairannya). Lalu dilakukan kontes oleh KPU daerah sendiri maka uang yang Rp390 miliar itu parkir di Bank Jabar,” pungkas dia. (DDJP/bad/gie)