Perketat Izin Tempat Hiburan Berkedok Restoran

March 21, 2025 3:32 pm

Kalangan legislator meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengecek perizinan tempat hiburan dan restoran.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengungkapkan hal itu pada pembahasan Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2026, beberapa waktu lalu.

Menurut Wahyu, pengawasan perizinan dan operasional tempat hiburan harus diperketat. Diduga, banyak tempat hiburan berkedok restoran. Hal demikian menyalahi aturan dan berdampak buruk pada pendapatan asli daerah.

“Sekarang mereka izinnya cuma restoran aja. Padahal, menyiapkan alkohol dan lebih tinggi ini potensi pajaknya menjadi catatan,” ujar Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Untuk itu, Wahyu mendorong Dinas DPMPTSP DKI Jakarta mengecek secara berkala restoran-restoran di DKI Jakarta yang kedapatan menyalahi aturan dengan menjual produk minuman beralkohol secara berlebih.

“Dinas PTSP harus bertanggung jawab setiap perizinan yang dikeluarkan,” ungkap Wahyu.

Sehubungan itu, ia meminta Dinas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan pengecekan di restoran-restoran di sepanjang jalan Jalan Senopati dan Gunawarman.

Diduga terdapat hiburan yang pengendalian izinnya tidak sesuai dengan aturan berlaku.

“Sekalian dicek saja seperti restoran-restoran di Jalan Senopati dan Gunawarman, mungkin izinnya hanya restoran tapi ternyata ada hiburan lain-lainnya yang potensi pajaknya bisa diambil sesuai dengan aturan,” pungkas dia (apn/df)