Perketat Aturan Larangan Pelajar Tak Punya SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

April 17, 2024 5:32 pm

Marak pelajar membawa kendaraan ke sekolah menjadi sorotan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

Apalagi terpantau di jalan protokol pelajar dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang pastinya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia khawatir, banyak pelajar yang belum memiliki SIM ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)

“Karena berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Secara aturan mereka belum boleh membawa kendaraan,” ujar Suhud saat dihubungi, Rabu (17/4).

Ia mengimbau pihak sekolah memperketat aturan larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah. Apabila dilanggar, ada pemberian sanksi yang tegas.

“Harus ada larangan dari pihak sekolah agar siswa tidak membawa motor atau mobil ke sekolah,” ucap Suhud.

Selain itu, menurut dia, penting bagi orangtua berperan aktif mencegah dan melarang anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor pribadi ke sekolah.

“Kepada pihak orangtua juga harus diingatkan untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan motor. Karena selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak-anak mereka,” tandas Suhud.

Sementara dari info yang dihimpun, ketentuan kepemilikan SIM di Indonesia yaitu 17 tahun atau saat pelajar duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). (DDJP/yla/gie)