Perjelas Kriteria DTKS

October 25, 2024 7:22 pm

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermato menyoroti banyaknya keluhan warga yang sulit terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, data tersebut sebagai acuan untuk mendapat bantuan sosial (Bansos).

Oleh karena itu, politisi perempuan yang akrab disapa Tina Toon itu meminta Dinas Sosial memperjelas kriteria golongan masyarakat ‘miskin’ yang bisa mendaftar ke sistem DTKS.

Praktik di lapangan, ungkap dia, penerima manfaat Bansos belum tepat sasaran. Banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkannya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto (Tina Toon). (dok.DDJP)

“Kita ingin tahu verifikasinya seperti apa. Jangan sampai orang punya dapur, tidak mendapatkan Bansos. Punya dapur belum tentu mampu. Jadi kita harus peka terhadap kesulitan masyarakat,” ujar Tina Toon di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/10).

Dalam waktu dekat, ia akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Sehingga Bansos tepat sasaran.

“Nanti akan ada rapat kerja khusus dengan dinas terkait mengenai bantuan sosial. Bukan hanya dengan Dinas Sosial, tapi juga Dinas Pendidikan, dan Dinas PPAPP. Kita panggil semua,” tutur Tona Toon.

Pada Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Dinsos mengajukan anggaran belanja Bantuan Sosial Rp810 miliar. Terdiri dari Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebesar Rp802 miliar dan Penyediaan Alat Bantu sebesar Rp7,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, ia meminta pelayanan penerima Bansos untuk masyarakat kurang mampu dioptimalkan dan memperbanyak kuota.

“Jadi itu tadi, kita tekankan untuk penerima jangan sampai turun, kalau bisa naik. Karena sampai sekarang kalau kita turun ke lapangan banyak yang membutuhkan dan belum mendapatkan Bansos,” ungkap Tina Toon.

Dengan demikian, harap dia, Pemprov DKI berserta jajarannya dapat mengutamakan hak masyarakat dalam menerima Bansos. Sebab sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI bisa membantu dan memberikan jaminan sosial terhadap masyarakat.

“Harapannya paling penting ketika anggarannya sudah ditetapkan, langsung diimplementasikan dengan baik. Pastinya ada kekurangan yang bukan hanya di Dinsos itu perlu jadi perhatian khusus. Jangan sampai pelayanan langsung ke masyarakat dikurangi, kalau bisa semaksimal mungkin,” harap Tina Toon.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Premi Lasari mengakui memang banyak aduan dari masyarakat terkait DTKS yang sulit diakses. Oleh karena itu, ia terus berupaya memperbaharui data sasaran secara berkala.

“Saat ini, Kementerian Sosial telah melakukan pendataan DTKS satu bulan sekali, karena memang benar tidak selamanya orang itu pasti selalu berada pada garis kemiskinan,” jelas Premi.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS mewajibkan seluruh penerima Bansos harus terdaftar DTKS.

Sehingga hal tersebut yang menyebabkan banyak warga tidak mendapatkan Bansos dikarenakan belum terdaftar di DTKS.

“Surat KPK menyatakan bahwa seluruh penerima Bansos harus terdaftar pada DTKS,” tukas Premi. (apn/gie/df)