Perhatikan Prosedur Hukum

March 21, 2025 11:02 am

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengimbau Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memperhatikan prosedur hukum sebelum menyetujui pertukaran lahan.

Hal itu ia sampaikan di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas pertukaran lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 271 meter persegi dengan lahan milik warga bernama Kang Duck Jai dengan luas 467 meter persegi di Jalan H.Dul Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Secara hukum dan lain-lain, harus kita cek juga. Jangan sampai nanti setelah pertukaran ada masalah di kemudian hari,” ujar Rany, Kamis (20/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP)

Ia menyatakan setuju, jika pertukaran lahan ini menguntungkan warga sekitar. Sebab, lahan Pemprov yang selama ini digunakan warga hanya memiliki lebar sekitar dua meter dan dipenuhi ilalang.

Sementara lahan milik Kang Duck Jai memiliki lebar enam meter dan sudah diaspal, atau layak dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kalau dilihat tidak ada masalah. Tidak mengganggu apapun dan terima kasih, karena yang penting jalur untuk masyarakatnya tidak terkendala,” ungkap Rany.

Meskipun begitu, ia meminta BPAD DKI Jakarta cermat melakukan pengecekan surat-surat dan proses administrasi.

“Memang harus dicek dahulu supaya detail, karena memang peruntukannya jelas. Yang penting kepentingan masyarakat di situ tidak terganggu,“ kata Rany.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Fitri Ekawati Sutari menjelaskan, permohonan tukar lahan ini sudah dilayangkan Kang Duck Jai sejak tahun 2020.

“Prosesnya memang cukup panjang karena kami perlu ada rekomendasi, kemudian koordinasi dengan SKPD-UKPD terkait di lingkungan Pemprov, termasuk juga dengan Badan Pertanahan (BPN),” ungkap Fitri.

Ia juga menyatakan, lahan Kang Duck Jai telah sesuai spesifikasi Dinas Bina Marga untuk dijadikan jalan umum.

“Lokasi lahan kami bisa nyatakan kondisinya sudah clean dan clear. Lahan pengganti sudah dibangun sesuai dengan spek dari Dinas Bina Marga,” tutur Fitri.

Nantinya, lahan tersebut akan tercatat sebagai inventaris milik Dinas Bina Marga dan dirawat karena merupakan akses warga menuju jalan protokol.

“ Jalan ini juga nantinya akan dicatatkan di KIB-nya Dinas Bina Marga, menggantikan lahan eksisting Pemprov yang memang sudah tidak digunakan lagi,” tandas Fitri. (gie/df)