Pergub RDTRWP Jangkau Perizinan Bangunan Gedung

February 7, 2025 6:51 pm

Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTRWP) harus menjadi payung hukum untuk menjangkau izin membangun gedung perkantoran dan bisnis.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada saat rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) membahas bangunan gedung dan ruang.

Menurut Pantas, perizinan bangunan gedung dan ruang abai terhadap ketersediaan fasilitas keselamatan. Utamanya gedung yang tak memenuhi standar deteksi kebakaran.

“RDTR itu bisa menjadi rentang kendali yang sudah memperhitungkan segala dari segala aspek termasuk juga mitigasi bencana,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

“Fakta yang terjadi sekarang, pembangunan-pembangunan marak tapi sebenarnya di luar basis RDTR,” tambah dia.

Selain itu, Pantas mengimbau agar setiap dinas terkait seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) saling berkolaborasi. Khususnya mengawasi perizinan bangunan gedung dan ruang.

Sehingga kontrolnya lebih dapat lebih kuat dalam memenuhi standar keselamatan pada bangunan gedung.

“Jadi bagaimana semua antara organisasi pemerintahan itu betul-betul bisa ini saling berpadu dan selaras dalam memberikan kewenangan untuk melahirkan sebuah izin,” pungkasnya. (apn/df)