Pergub Larangan Penggunaan Plastik Perlu Dijadikan Ajang Edukasi

January 20, 2020 8:07 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap penerbitan payung hukum daerah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dapat dijadikan wadah edukasi yang efektif dalam pengendalian penggunaan kantong plastik di Ibukota.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pengendalian penggunaan plastik sekali pakai adalah persoalan yang perlu disikapi serius secara bersama-sama. Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai secara berlebihan saat ini telah berdampak terhadap keseimbangan pelestarian lingkungan yang sejatinya perlu dijaga secara berkelanjutan.

“Karena Pergub larangan plastik ini sudah ditekan Gubernur (Anies Baswedan), sudah seharusnya aturan itu ditegakkan oleh seluruh pihak. Kalau itu ditegakkan, setidaknya ini juga menjadi bagian dari edukasi masyarakat dalam kegiatan masyarakat sehari-hari,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (20/1).

Taufik menilai, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) perlu berkoordinasi dengan sejumlah leading sector Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI yang sebelumnya berfokus terhadap penyediaan kantong plastik dalam kegiatan transaksi jual beli. Ajakan tersebut, lanjut Taufik, setidaknya untuk merangsang masyarakat beralih dari penggunaan kantong plastik menuju kantong berbahan ramah lingkungan.

“Kalau bisa Dinas LH jangan jalan sendiri-sendiri, dia perlu kerja sama dengan Pasar Jaya dan BUMD-BUMD lain untuk menyetop penggunaan plastik untuk berbelanja di kalangan mereka. Kalau perlu ada gerakan massal, menukar kantong plastik di pasar-pasar misalnya di pasar tradisional dengan paper bag yang ramah lingkungan,” ungkap Taufik.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Payung hukum itu telah ditekan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan aturan itu telah diterbitkan pada 31 Desember 2019. larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan agar masyarakat mengurangi limbah plastik.

Melalui Pergub itu, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengaku optimistis jumlah sampah plastik akan berkurang sekitar 14 persen. Hingga kini, DKI sedang menyosialisasikan wacana pelarangan kantong plastik itu kepada masyarakat sebelum aturan diberlakukan pada awal Juli 2020. (DDJP/alw/oki)