Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/8).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang Antoni Yuza mengatakan, salah satu tujuan kunker tersebut dilakukan untuk memperdalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan DPRD DKI.
“Soal Bapemperda ini juga berkaitan dengan Tata Tertib yang dibuat, apalagi (DPRD) DKI ini sudah pelantikan duluan dibandingan kami, tak ada salahnya kita perlu ketahui perkembangan pembahasan raperda atau perda yang sedang dikembangkan di DKI ini,” katanya di gedung DPRD DKI.
Antoni menambahkan, pihaknya merasa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ataupun penyempurnaan terhadap Perda yang sudah dibuat perlu mendapat masukan-masukan yang bermanfaat bagi kemajuan di wilayahnya. Termasuk, muatan-muatan substansi Perda yang bersentuhan dengan aspirasi masyarakat Kota Palembang.
“Jadi pembahasan perda khususnya di periode 2014-2019 ini, memang masih ada pembahasan Perda yang perlu kita perdalam lagi, seperti Raperda Taman Pendidikan Alquran (TPA) itu Perda inisiatif dari dewan, dan banyak juga Perda-Perda lain seperti revisi Perda sampah, Perda tentang perusahaan daerah. Tapi tak menutup kemungkinan, pembahasan ini akan terus berlanjut di periode (2019-2024) berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan bahwa pembahasan seluruh Raperda ataupun penyempurnaan Perda di meja Bapemperda hingga saat ini belum dapat dilakukan. DPRD DKI hingga kini masih menunggu pengesahan draf tatib DPRD DKI Periode 2019-2024 terlebih dahulu serta pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Jadi kita belum bisa bahas lebih lanjut soal pembahasan (Perda) itu, karena AKD belum terbentuk. Kalau sudah terbentuk, baru akan kita diskusikan lebih lanjut,” terang Hasan.
Meski demikian, Hasan mengatakan seluruh pembahasan Raperda maupun penyempurnaan Perda yang dilakukan DPRD DKI pada umumnya telah terstruktur dan mengajak seluruh pihak. Seperti, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pakar ahli hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat umum.
“Jadi pembahasan Perda-Perda pun akan lebih kaya dan dapat diterima seluruh elemen masyarakat. Karena pada umumnya produk hukum Perda yang akan kita setujui dan tetapkan akan berdampak langsung kepada mereka (masyarakat),” tandas Hasan. (DDJP/alw/oki)