Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Segera Disahkan

August 22, 2022 9:24 pm

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta jadwalkan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan dilaksanakan pada Selasa (6/9) awal bulan depan.

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Maret lalu.

Sebelum pengesahan, Pras sapaan karibnya juga mengagendakan pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan pada Selasa (23/8) besok.

“Perubahan jadwal untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).

Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon ini meminta setelah payung hukum disahkan, maka seluruh instansi Pemerintah dapat menerapkannya segera.

“Dengan diketuknya Perda hak Disabilitas, saya meminta ini betul-betul bisa diimplementasikan dan dijalankan pasal per pasalnya sehingga bisa melindungi dan memberikan hak bagi mereka,” ucapnya.

Tina Toon pun berharap DPRD DKI bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan Perda ini. Salah satunya yakni menggunakan juru bahasa isyarat atau Deaf Interpreter dalam rapat paripurna. Sehingga para penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran dan tuna rungu dapat memahami isi rapat.

“Jadi nanti kami harap dari Setwan harus sudah mulai disiapkan. Mudah-mudahan di paripurna pertama sudah bisa disiapkan untuk menjadi contoh institusi lain,” tandasnya. (DDJP/gie)